Melansir dari ANTARA, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan hingga saat ini masih menunggu regulasi subsidi gaji dari pemerintah.
Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria peserta BPJAMSOSTEK yang berhak mendapatkan subsidi gaji, seperti kelompok dan segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran yang akan diterima.
"Kami siap mendukung pemerintah menyalurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU.
Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan," tutur dia.
Dia juga menyatakan pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BPJAMSOSTEK menyajikan data yang lebih baik.
Pada 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada pemerintah 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.