Sebelumnya, sang pengacara mengatakan saat proses rehabilitasinya dihentikan, kliennya mengalami sakau di dalam penjara.
Hal itu dikarenakan rehabilitasi Jennifer Jill yang mendadak dihentikan.
"Dua, yang pertama menjelaskan ada assesment lanjutan. Tetapi dari program itu tidak berjalan dengan baik. Baru 40% lah oleh karena saudara JJ ditarik dari Lido. Sehingga program ini tidak berjalan," jelas Sahala Siahaan dikutip dari Grid.id.
"Ahli tadi menjelaskan dampaknya, orang yang sedang mengkuti program rehabilitasi secara penuh aja masih kena kekambuhan. Apalagi yang program rehabilitasinya dihentikan. Nah ini yang diterangkan oleh saksi adetas dan ahli tadi," jelasnya.
Dari pengalaman itu, makanya pihak Jennifer Jill meminta kliennya untuk direhab saja tanpa harus masuk ke dalam bui.
"Ya dengan dua saksi, satu ahli, dan mereka-mereka ini orang yang berkompeten, harapannya bisa membuka pandangan majelis hakim bahwa seseorang yang sedang bermasalah dengan narkotika itu (harus) rehabilitasi , undang-undang juga mengatakan demikian, apalagi dengan barang bukti di bawah satu gram," tutur Sahala Siahaan.
Menurut Sahala Siahaan, jika Jennifer Jill tetap di masukkan ke dalam bui, takutnya nanti malah membahayakan kesehatan psikologisnya.
"Faktor-faktor itu ada, jadi faktor sakau itu salah satu, satu lagi orang yang harusnya stabil, tidak stabil. Banyak lagi, hakim tadi menjelaskan, orang yang kecanduan rokok tiba tiba dihentikan, dia ini dari narkoba kemudian direhab, distop, ini dampaknya, jadi ya berbahaya," jelasnya.
"Mangkanya dari awal kami mengharapkan kalau penggunaannya di bawah 1 gram, seenggaknya itu rehab, tidak perlu sidang," tambahnya.