Sebelumnya, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,39 ftam beserta alat hisap (bong) saat penangkapan.
Sidang terakhir, JPU memabacakan tuntutannya jika Jennifer Jill harus masuk bui selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahana yang sudah dijalaninya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan," sambungnya.
Ia juga memetintahkan Jennifer Jill nantinya untuk menjalani rehabilitasi medis rawat inap selama 3 bulan dikurangi masa rehabilitasi selama penyidikkan.
"Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama 3 bulan dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan, sesuai nomor surat B12/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, ditangani dr Yosi Eka Putri," terang JPU.