Menjawab pertanyaan warganet, admin akun Kemenkop-UKM mengatakan, BLT UMKM hanya dapat dicairkan satu kali.
"Hallo sobat, BPUM tahun 2021 hanya dapat dicairkan satu kali," tulis akun Kemenkop-UKM di akun Instagram @Kemenkopukm.
Dengan demikian, mereka yang sudah pernah menerima BLT UMKM tahap pertama atau pada tahun sebelumnya, tidak akan mendapatkan BLT UMKM lagi.
Pasalnya, BPUM tahap 2 akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan bantuan BLT UMKM sama sekali.
Bantuan juga diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan sesuai kriteria.
Rencananya, penyaluran BLT UMKM tahap 2 pada 2021 terbagi ke dalam tiga periode, yaitu Juli, Agustus, September 2021.
Dengan rincian jumlah penerima 1,5 juta pelaku usaha mikro pada Juli, lalu 1 juta pelaku usaha mikro pada Agustus 2021.
Sementara pada September 2021, BLT UMKM dibagikan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro.
Sehingga total penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta dari Kemenkop-UKM tahap 2 sebanyak 3 juta.
Kemenkop-UKM mengimbau, agar para pelaku usaha mikro mewaspadai informasi hoax terkait BPUM.
"Pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM," tulis akun Kemenkop-UKM.