GridFame.id - Permintah tak henti-hentinya memberikan stimulus kepada masyarakat akibat dari pandemi yang tak berkesudahan ini.
Beberapa bantuan telah disalurkan dan sebagian lagi sedang berada ditahap pencairan.
Entah itu bantuan tunai maupun non tunai yang berupa obat-obatan dan beras 5-10 kg.
Tak sampai situ saja, kini pemerintah bakal gelontorkan bantuan sosial untuk para kepala keluarga.
Namun, ada syarat-syarat khusus untuk penerima bantuan ini.
Apa saja persayaratannya? yuk simak artikel di bawah ini.
Baca Juga: Bawa KTP ke Kantor Pos Dapat 600 Ribu! Cek Nama Penerima BST 300 Ribu di Sini Sekarang Juga
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar