GridFame.id - Permintah tak henti-hentinya memberikan stimulus kepada masyarakat akibat dari pandemi yang tak berkesudahan ini.
Beberapa bantuan telah disalurkan dan sebagian lagi sedang berada ditahap pencairan.
Entah itu bantuan tunai maupun non tunai yang berupa obat-obatan dan beras 5-10 kg.
Tak sampai situ saja, kini pemerintah bakal gelontorkan bantuan sosial untuk para kepala keluarga.
Namun, ada syarat-syarat khusus untuk penerima bantuan ini.
Apa saja persayaratannya? yuk simak artikel di bawah ini.
Baca Juga: Bawa KTP ke Kantor Pos Dapat 600 Ribu! Cek Nama Penerima BST 300 Ribu di Sini Sekarang Juga
Juru Bicara Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan sosial atau bansos untuk kepala keluarga yang positif terpapar Covid-19.
"Apabila yang terkena adalah kepala keluarga maka keluarga tersebut akan diberikan bantuan sosial oleh pemerintah untuk meringankan beban mereka," kata Jodi Mahardi dilansir dari Antara, Kamis (22/7/2021).
Dia menyampaikan pemerintah dalam waktu dekat akan meningkatkan tes dan lacak di sejumlah wilayah yang selama ini kurang berjalan dengan baik.
Kegiatan pengetesan dan pelacakan itu melibatkan Kementerian Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 BNPB yang didukung TNI serta Polri.
Menurutnya, ada belasan ribu relawan yang telah bergabung dengan tim bidang perubahan perilaku.
"Sistem testing dan tracing yang masif akan siap dalam waktu dekat. Apabila ditemukan kasus positif dari testing dan tracing di lapangan, mereka akan dibawa ke pusat-pusat isolasi yang sudah dibuat pemerintah," ujar Jodi.
Ketika dinyatakan positif mengidap Covid-19, mereka akan mendapatkan penanganan dan diberikan obat-obatan gratis yang dijamin pemerintah.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengumumkan penerapan PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran untuk beberapa sektor dalam penerapan kebijakan baru tersebut.
Pengetatan secara gradual dilakukan jika tingkat transmisi virus corona memasuki level yang tinggi dan rasio okupansi tempat tidur di rumah sakit meningkat signifikan mendekati angka 80 persen.
Sebaliknya, relaksasi akan diberikan jika tingkat penyebaran Covid-19 telah melambat dan rasio okupansi tempat tidur di rumah sakit turun di bawah 80 persen secara konsisten selama sepekan.
Bila kasus Covid-19 terus menurun maka pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.
Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat sesuai peraturan pemerintah daerah.
Keputusan pengetatan dan relaksasi bagi daerah memperhitungkan kondisi psikologis masyarakat dan level transmisi penyakit serta kemampuan distribusi bantuan sosial yang disediakan pemerintah.
Anggaran Rp 55 triliun
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 55,21 triliun dalam rangka perpanjangan PPKM level empat di Pulau Jawa Bali dan di 15 kabupaten/kota di luar Jawa Bali.
“Pemerintah juga mempersiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 55,21 triliun di mana anggaran ini terkait penambahan program ini,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga menyebutkan anggaran tersebut digunakan untuk kartu sembako, diskon listrik, subsidi kuota internet, kartu prakerja, bantuan bulog, serta kartu sembako PPKM.
Baca Juga: Kabar Baik! Warteg Bakal Dapat BLT 1,2 Juta, Begini Cara Pencairannya
Selain itu pemerintah juga menyiapkan insentif Rp 1,2 juta untuk satu juta pelaku usaha mikro yakni warung dan pedagang kaki lima.
“Mekanismenya diatur dalam pedoman umum dan petunjuk teknis dan mekanisme penyaluran oleh TNI Polri berdasarkan pedoman umum petunjuk teknis yang dilakukan juga pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP,” ujar Airlangga.
Untuk calon penerima, lanjutnya, akan didata oleh Babinsa dan Bhabinkamtimbas berdasarkan data dari Dinas Kementerian Tenaga Kerja daerah.
Pendataan akan berpatokan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah mendapatkan cleansing atau pembersihan data melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tentunya diperlukan data terkait jenis usaha, lokasi usaha, NIK daripada pengusaha usaha mikro, dan tentunya ini menjadi bagian dari program selanjutnya dari pemerintah,” ujar Airlangga.
Ia berharap mekanisme penyaluran bantuan untuk warung dan pedagang kali lima tersebut akan lebih sederhana dan pertanggungjawabannya akan dilakukan dalam bentuk tanda tangan penerima bantuan yang disertai dengan dokumentasi foto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Bansos Pemerintah Khusus untuk Kepala Keluarga, Apa Syaratnya?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar