Dikutip dari Tribunnews.com, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai dengan 6 tahun, penyandang disabilitas berat dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.
Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat dan pendisikan anak SMA/Sederajat.
PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Berikut besaran Bansos PKH per tahun 2021:
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun
- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp. 900.000 per tahun
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp. 1.500.000 per tahun
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp. 2.000.000 per tahun
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun