Find Us On Social Media :

Hore! Bantuan Rp 900 Ribu Untuk Anak Sekolah Cair Lagi, Cek Syarat dan Penerimanya Disini

PKH

GridFame.id - Pemerintah kembali bakal mengucurkan dana untuk memberikan bantuan kepada masyarakatnya di masa pandemi ini.

Sejumlah bantuan dari pemerintah pun baru-baru ini sudah dicairkan.

Ada bansos tunai senilai Rp 300 ribu, beras 5 - 10 kg dan juga obat-obatan gratis bagi masyarakat yang terpapar Covid-19.

Kali ini pemerintah juga bakal mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Dimana bantuan tersebut diberikan kepada ibu-ibu hamil, lanjut usia (lansia) dan juga anak-anak yang masih bersekolah.

Bagi masing-masing penerima nantinya mendapat sesuai dengan kriteria yang ada.

Berikut  syarat-syarat untuk mendapatkannya dan cara cek penerima PKH secara online.

Baca Juga: Ambil Bansos Tunai di Kantor Pos Kena Potongan Dana? Langsung Lapor Bisa Lewat Whatsapp, Cek Dulu Syarat Pengambilan BST

Dikutip dari Tribunnews.com, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai dengan 6 tahun, penyandang disabilitas berat dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.

Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat dan pendisikan anak SMA/Sederajat.

PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

 

Berikut besaran Bansos PKH per tahun 2021:

Berikut cara pengecekkan penerima PKH secara online

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom

- Masukkan nama sesuai dengan KTP

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom

- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru.

- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

PKH merupakan program bantuan bersyarat yang diperuntukan kepada Keluarga Miskin (KM).

Dengan adanya PKH, Keluarga Miskin (KM) didorong untuk mendapatkan akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan dan juga pendampingan.

Misi PKH adalah menurunkan tingkat kemiskinan, mengingat jumlah penduduk miskin di Indonesia terus bertambah.

PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Baca Juga: BST Rp 600 Ribu, PKH dan Beras 10 Kg Sudah Cair, Ini Jawaban Mensos Risma Soal Warga yang Tak Dapat BansosArtikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul " Siapa Saja Keluarga Penerima Manfaat atau KPM ? Berikut Kriteria KPM Penerima Bansos PKH"