Sumatera Selatan1. Kota Lubuk Linggau (Level 3)2. Kota Palembang (Level 3)
Bengkulu1. Kota Bengkulu (Level 3)
Kalimantan Tengah1. Kabupaten Sukamara (Level 3)2. Kabupaten Lamandau (Level 3)3. Kota Palangkaraya (Level 3)
Kalimantan Utara1. Kabupaten Bulungan (Level 3)
Sulawesi Utara1. Kota Manado (Level 3)2. Kota Tomohon (Level 3)
Sulawesi Tengah1. Kota Palu (Level 3)
Sulawesi Tenggara1. Kota Kendari (Level 3)
Kriteria penerima BSU 2021
Adapun kriteria pekerja yang memperoleh BSU tahun 2021 yakni pekerja yang mendapatkan upah Rp 3,5 juta ke bawah. Berbeda dengan tahun lalu dengan minimum upah Rp 5 juta kebawah dengan perolehan BSU sebesar Rp 1,2 juta selama dua bulan dan diberikan bertahap.
Pemerintah juga mempersyaratkan pekerja yang memperoleh BSU tahun ini juga merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data mengingat sampai dengan saat ini data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap sehingga dianggap valid digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran. Ini juga sebagai apresiasi kepada pekerja perusahaan yang menjadi pesera BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida secara virtual Jumat (30/7/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Daftar Wilayah PPKM Level 3-4 yang Pekerjanya Berhak BSU 2021