Pemerintah memang bakal mencairkan bantuan kepada para pekerja dampak dari PPKM Darurat.
Bantuan ini disalurkan kepada wilayah PPKM Darurat Level 3 dan 4.
Nantinya para penerima akan mendapat Rp 500.000 perbulannya yang dibayarkan selama dua bulan sekaligus.
Rencananya bantuan ini diturunkan pada bulan Agutus 2021.
Berikut syarat dan kriteria penerima subsidi Rp 1 juta terbaru.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar