GridFame.id - Subsidi gaji sebesar Rp 1 juta akan diberikan Pemerintah untuk para pekerja yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Para pekerja yang bergaji Rp 3,5 juta saja yang mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.
Hal tersebut seperti yang dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Jika pekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar