GridFame.id - Adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji yang bakal dicairkan tentu saja menjadi angin segar bagi para pekerja.
Subsidi gaji ini rencananya akan diberikan kepada para pekerja di wilayah tertentu yang mengalami dampak dari PPKM Darurat.
Setiap penerima nantinya akan mendapatkan Rp 1 juta dengan syarat gajinya dibawah Rp 3,5 juta.
Rencananya, subsidi gaji ini akan mulai dicairkan pada bulan Agustus 2021 mendatang.
Pemerintah berharap jika nantinya bantuan ini bisa tepat sasaran.
Begitu pula dengan harapan dari Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar