Ia mengungkapkan, regulasi tersebut nantinya akan mengatur syarat, kriteria, dan detail peserta BP Jamsostek yang berhak mendapatkan subsidi gaji.
Misalkan saja dari kelompok atau segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, jenis industri, dan wilayah terdampak.
"Kami siap untuk dukung pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan pemerintah,” ujar Anggoro melalui siaran pers, Sabtu (24/7/2021).
Anggoro berharap di tahun ini, BP Jamsostek bisa menghadirkan data yang lebih baik dari tahun lalu, seiring pengalaman penyaluran subsidi gaji di tahun 2020.
Tahun lalu, BP Jamsostek sudah menyerahkan data peserta aktif kepada pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413.000 perusahaan.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar