Dalam sidang yang digelar Senin, 26 Juli 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 bulan penjara untuk istri Ajun Perwira tersebut.
Berikut fakta-fakta terbaru dari persidangan kasus narkoba Jennifer Jill:
1. Tuntutan 6 bulan penjara
Jennifer Jill dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Jennifer Jill ditangkap bersama suami dan anaknya dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar JPU dalam persidangan."Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan," lanjutnya.