Find Us On Social Media :

PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Gubernur DKI Jakarta Larang Aktivitas Sholat Jumat di Jabodetabek

Gubernur DKI Jakarta larang warga untuk lakukan shalat jumat di tempat ibadah selama PPKM Level 4

Hal serupa juga disampaikan lewat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.

Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut turut memperkuat larangan dalam Imendagri Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa semua tempat ibadah dilarang menggelar kegiatan ibadah berjamaah.

Larangan untuk melaksanakan shalat jumat berjamaah juga sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

"Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak shalat Jumat," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021! Kasus Covid-19 Diklaim Alami Penurunan, Jokowi Sebut Banyak Bawa Perbaikan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, Ini Aturan Shalat Jumat di Jabodetabek