Find Us On Social Media :

BREAKING NEWS: Sudah Resmi Ketuk Palu! PPKM Level 2-4 Diperpanjang Sampai 16 Agustus 2021

PPKM Berlevel membuat ahli epidemiologi UI khawatir.

GridFame.id - Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi telah mengumumkan kelanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM Level 4 berakhir hari ini, Senin (9/8/2021).

Seperti diketahui, PPKM Level 4 telah berlangsung selama lebih dari satu bulan seiring munculnya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Adapun pemerintah telah menerapkan PPKM Level 4 di sejumlah daerah untuk menekan laju penularan virus corona yang didominasi varian Delta.

Berdasarkan hasil keputusan, Presiden Joko  Widodo menetapkan PPKM diperpanjang.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Atau Tidak? Presiden Jokowi Ternyata Temukan Fakta Mengejutkan Ini Soal Covid-19 di Indonesia

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (9/8/2021).

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut.

Indonesia telah menerapkan PPKN Level 4 sejak 21 Juli 2021.

Awalnya, PPKM Level 4 diterapkan selama 21-25 Juli. Kebijakan ini kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan dengan PPKM Level 4 hingga Level 2 pada 2-9 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang Atau Tidak? Anggota DPR Prediksi Bakal Lanjut, Tetapi....

Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.

Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.

Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.

PPKM Darurat ini merupakan imbas saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.

Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, terutama varian Delta.

Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Gubernur DKI Jakarta Larang Aktivitas Sholat Jumat di Jabodetabek

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "BREAKING NEWS: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, Kini hingga 16 Agustus"