Dikutip dari situs KPAI, Selasa (10/8/2021) perseteruan yang terjadi antara pedangdut Ayu Ting Ting dengan mantan suaminya, Henry Baskoro alias Enji membuat Rita Pranawati yang kala itu menjadi Sekjend Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara.
Menurut Rita, apa yang dilakukan Ayu dengan menghalangi Enji bertemu dengan buah hatinya, Bilqis Khumairah Razak, sudah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
“Tidak ada alasan apapun untuk melarang seorang ayah atau ibu untuk bertemu anaknya termasuk pengadilan sekalipun. Orangtua boleh berpisah karena cerai, kemudian disebut sebagai mantan suami atau mantan istri, namun tidak ada mantan anak,” tegas Rita, dikutip dari KPAI dengan judul ''Duh, Ayu Ting Ting Disemprit KPAI, Disebut Langgar UU Perlindungan Anak'.
Bertemu, mengetahui siapa orangtua, dibesarkan, dan diasuh oleh orangtua adalah hak setiap anak, sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Hal ini berarti bahwa perceraian sekalipun tidak dapat menjadi alasan untuk menghalangi akses bertemu bagi anak,” ujarnya.