Untuk memastikan apakah Ayu Ting Ting melanggar aturan atau tidak, Rita meminta keluarga pelantun Alamat Palsu itu membaca Undang-undang.
Dia kembali menegaskan, sesuai undang-undang perlindungan anak, bahwa tidak ada alasan apapun bagi orang tua yang telah berpisah atau cerai, untuk melarang anak bertemu dengan ayah atau ibunya.
“Di UU jelas tidak ada elemen manapun yang menghalang-halangi orangtua bertemu anak atau anak bertemu orangtuanya,” tegas Rita.