Gridfame.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang pemerintah, terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021.
Selama kebijakan tersebut berlaku, pusat perbelanjaan atau mal sudah dibuka.
Pembukaan mal ini tak begitu saja, ada aturan wajib untuk masyarakat bisa masuk.
Tidak semua orang bisa masuk ke pusat perbelanjaan, penting untuk tahu aturan-aturan terbarunya.
Benarkan aplikasi PeduliLindungi wajib ada di hp?
Baca Juga: BREAKING NEWS: Sudah Resmi Ketuk Palu! PPKM Level 2-4 Diperpanjang Sampai 16 Agustus 2021