Gridfame.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang pemerintah, terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021.
Selama kebijakan tersebut berlaku, pusat perbelanjaan atau mal sudah dibuka.
Pembukaan mal ini tak begitu saja, ada aturan wajib untuk masyarakat bisa masuk.
Tidak semua orang bisa masuk ke pusat perbelanjaan, penting untuk tahu aturan-aturan terbarunya.
Benarkan aplikasi PeduliLindungi wajib ada di hp?
Baca Juga: BREAKING NEWS: Sudah Resmi Ketuk Palu! PPKM Level 2-4 Diperpanjang Sampai 16 Agustus 2021
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021), dikutip dari Kompas.com dengan judul 'PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang, Mal di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya Dibuka'.
Luhut mengatakan, uji coba pembukaan mal akan dilakukan di 4 kota yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Nantinya, mal dapat menampung pengunjung maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Luhut menekankan, hanya mereka yang sudah divaksin Covid-19 yang boleh masuk ke mal.
"Dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," ujarnya. Kendati demikian, dilakukan pengecualian pada sejumlah kelompok usia.
Anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun sementara waktu tidak diperbolehkan masuk ke mal.
PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli.
Kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021. Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.
Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3. Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.
Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi telah mengumumkan kelanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM Level 4 berakhir hari ini, Senin (9/8/2021).
Seperti diketahui, PPKM Level 4 telah berlangsung selama lebih dari satu bulan seiring munculnya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Adapun pemerintah telah menerapkan PPKM Level 4 di sejumlah daerah untuk menekan laju penularan virus corona yang didominasi varian Delta.
Berdasarkan hasil keputusan, Presiden Joko Widodo menetapkan PPKM diperpanjang.
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (9/8/2021), dikutip dari Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, Kini hingga 16 Agustus"
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut.
Indonesia telah menerapkan PPKN Level 4 sejak 21 Juli 2021.
Awalnya, PPKM Level 4 diterapkan selama 21-25 Juli. Kebijakan ini kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan dengan PPKM Level 4 hingga Level 2 pada 2-9 Agustus 2021.
Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang Atau Tidak? Anggota DPR Prediksi Bakal Lanjut, Tetapi....
Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.
Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.
Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.
PPKM Darurat ini merupakan imbas saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.
Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, terutama varian Delta.