tag: cara cek penerima subsidi gaji online
GridFame.id - Subsidi gaji upah sudah mulai dicairkan untuk para penerimanya.
Selasa (10/08/2021) subsidi gaji sudah cair melalui rekening BRI.
Subisidi gaji kali ini dikhsususkan kepada pekerja yang berada diwilayah PPKM Level 4 dan Level 3.
BSU ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk menanggulangi pekerja yang terdampak pandemi khsususnya yang terkena PPKM Darurat.
Jika anda ingin melakukan pengecekkan data anda secara online bisa dilakukan dengan cara-cara ini.
Baca Juga: Hore Segera Cek Rekening, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair! Pemerintah Gelontorkan Dana Rp 947,5 Miliar
1. Melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Anda bisa masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk mengetahui kepesertaan Anda aktif atau tidak.
Dengan memilih menu registrasi, Anda dapat mengisi formulir sesuai data diri Anda seperti:
- Nomor KPJ
- Nama
- Tanggal lahir
- NIK
- Nama ibu kandung
- Nomor kontak Anda yang aktif dan e-mail
Setelah itu Anda akan login dan bisa melihat kepesertaan melalui klik kartu digital.
2. Aplikasi BPJSTKU
Dengan menggunakan aplikasi BPJSTKU, Anda bisa mengecek kepesertaan Anda terkait penerimaan BSU subsidi.
Untuk pendaftaranya cukup mudah, Anda cukup memasukkan nomor KPJ, NIK, e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.
Setelah login pilihlah kartu digital, nanti akan dijelaskan apakah keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak.
Baca Juga: Cek Rekening Anda Sekarang! Subsidi Gaji Rp 1 Juta Sudah Cair di BRI, Berikut Tahapan Penyalurannya
3. Cek di laman bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
- Scroll atau geser ke bagian bawah
- Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi
- Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Centang kode captcha
- Klik "Lanjutkan"
- Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak
Syarat penerima BSU 2021
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Cara Mengecek Penerima BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta"