Find Us On Social Media :

Panen Bansos! Ini Daftar Bantuan yang Cair Lagi di Bulan Agustus, Cek Nama Anda dan Lengkapi Syaratnya

Bansos

GridFame.id - Pemerintah tak hentinya mengucurkan dana untuk memberikan bantuan kepada masyarakat.

Terlebih dimasa pandemi ini, pemerintah memberikan beberapa bansos bagi masyarakat yang terdampak. 

Tak hanya untuk rakyat yang kekurangan, pemerinta juga memberikan bantuan bagi pekerja khusunya di wilayah PPKM Darurat Level 3 dan 4.

BLT Rp 600 ribu, beras dan subsidi gaji bulan ini sudah dicairkan kepada para penerimanya.

Nantinya juga bakal ada beberapa bantuan lagi yang diberikan pemerintah.

Berikut daftar bansos yang dicarikan pada bulan Agustus 2021 ini.

Baca Juga: Hore Segera Cek Rekening, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair! Pemerintah Gelontorkan Dana Rp 947,5 Miliar

Berikut Jenis Bantuan Sosial Cair Mulai Agustus 2021 dan Cara Dapatkan

1. Diskon Listrik

Listrik langsung diterima saat pembelian token atau pembayaran di gerai dengan pemotongan lansung bagi pelanggan subsidi 450 dan 900 Va.

Pemerintah juga melanjutkan diskon listrik selama tiga bulan yang berlangsung mulai Oktober-Desember 2021.

Besaran biaya bantuan ini sebanyak Rp 1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan.

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pekerja

Pemberian BLT gaji atau BLT BPJS ini akan diberikan sebesar Rp 1 Juta untuk dua bulan, setiap bulan Rp 500 ribu.

Penerima merupakan seluruh pekerja yang berada di wilayah ppkm Jawa dan Bali atau wilayah level 4 dan level 3 dengan gaji paling besar Rp 3,5 juta.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi mengatakan bahwa penyalurn akan diberikan mulai awal Agustus.

”Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021),” kata Anwar, Kamis 29 Juli 2021.

Baca Juga: Tak Perlu Panik jika Bansos Tunai Dipotong, Ikuti Cara Ini untuk Melaporkannya

- Cek Via Aplikasi BPJSTKU

Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS dengan memasukkan Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, serta nama.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Di tampilan ini juga akan terlihat nomor rekening kamu apakah sudah terdaftar atau belum di BPJamsostek.

Kamu juga bisa mengecek apakah nomor rekeningmu sudah benar atau belum.

- Via website

Klik https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ masukkan nomor kpj, nama serta data lainnya yang dibutuhkan untuk cek status

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi, apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

- Masukkan alamat email di kolom user;

- Masukkan kata sandi;

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

- Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910 jika mendapatakan kesulitan.

Nomor 1500910 dapat diakses melalui telkom dengan tarif pulsa lokal dari seluruh Indonesia.

Untuk akses dari handphone dapat dilakukan dari semua operator GSM & CDMA dengan wilayah cakupan nasional dan tarif flat.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Dana Desa Langsung Dibagikan Untuk Tiga Bulan Sekaligus, Ini Kriteria Penerimanya yang Wajib Diketahui

3. Bantuan Sosial (Bansos) bagi KPM

Bantuan sosial tunai senilai Rp 600 ribu /KPM selama 2 bulan (Mei dan Juni 2021) dan Beras 10 Kg.

Untuk 10 juta KPM  BST akan cair pada bulan Juli ini melalui PT Pos Indonesia dan sudah mulai cair.

Cek online melalui cekbansos.kemensos.go.id, masukan nik pilih BST untuk memastikan dapat.

4. BPUM 1,2 juta

Peserta merupakan pelaku usaha mikro UMKM dan sudah terdaftar sebelumnya dengan syarat dan ketentuan diantaranya terdampak covid-19.

Bantuan sebesar Rp 1,2 juta bisa cek melalui eform.bri.co.id atau www.banpresbpum.id PNM Mekar BNI.

Masukkan NIK, jika dapat maka akan muncul terdaftar sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Kabar Gembira Bansos Beras 10 Kg dan 600 Ribu Cair Hari Ini! Akses Dulu Link Ini Untuk Cek Daftar Penerima Agustus 2021

5. Kartu sembako murah Rp 200.000 selama 2 bulan

Bantuan senilai Rp 200 ribu/KPM selama 6 bulan mulai Juli-Desember 2021 untuk 5,9 juta KPM.

Untuk keperluan itu, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,08 triliun.

6. Bantuan beras 5 kg

Bantuan khusus untuk pekerja sektor informal terdampak pandemi di Jawa dan Bali.

Bantuan ini akan ditujukan untuk pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya, yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktifitas.

7. Subsidi Kuota Belajar

Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Rinciannya:

  • Peserta didik PAUD akan mendapatkan paket kuota internet sebesar 20 gigabyte (GB) per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
  • Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
  • Paket kuota internet untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
  • Sedangkan paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen ialah 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

"Subsidi kuota internet diberikan mulai Agustus sampai dengan Desember, ini untuk 38,1 juta penerima, besarnya Rp 5,54 triliun," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Minggu 25 Juli 2021.

Baca Juga: PLN Beri Diskon 50% Listrik Untuk 1,14 Juta Pelanggan, Berikut Syarat dan Cara MendapatkannyaArtikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul "Cara Cairkan 7 Jenis Bantuan Sosial Bulan Agustus di Masa Pandemi, Lengkapi Syarat dan Ketentuannya"