Find Us On Social Media :

Masih Belum Mendapatkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Mungkin Anda Tidak Termasuk dalam Kriteria, Cek Syarat Penerima di Sini

Subisidi Gaji

Terdapat tiga kategori pekerja yang akan mendapat prioritas menerima subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid itu disebutkan, kategori pertama pekerja yang mendapat priortitas menerima bantuan subsidi gaji yakni pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja.

Kedua, bantuan subsidi upah (BSU) ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) Ketiga, BSU ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program bantuan produktif usaha mikro.Namun, untuk mendapat subsidi upah ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Alhamdulillah Cair Hari Ini! Simak Cara Cek Daftar Penerima BSU 1 Juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai HP