Find Us On Social Media :

Masih Belum Mendapatkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Mungkin Anda Tidak Termasuk dalam Kriteria, Cek Syarat Penerima di Sini

Subisidi Gaji

GridFame.id - Subsidi gaji Rp 1 juta ternyata bukan isapan jempol belaka.

Pemerintah sudah mentransfer subsidi gaji Rp 1juta untuk para penerimanya.

Pengguna bank BRI menjadi yang pertama mendapatkan transferan langsung dari pemerintah terkait gaji subsidi.

Namun, ternyata tak semua lho bisa mendapat bantuan subsidi gaji ini.

Ada beberapa ketentuan yang menjadi penilaian pemerintah untuk menyaring penerima subsidi ini.

Berikut kategori yang bakal mendapat prioritas menerima subsidi gaji Rp 1 Juta.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! Bantuan Subsidi Gaji 1 Juta Cair, Golongan Ini Bakal Jadi Penerimanya

Terdapat tiga kategori pekerja yang akan mendapat prioritas menerima subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid itu disebutkan, kategori pertama pekerja yang mendapat priortitas menerima bantuan subsidi gaji yakni pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja.

Kedua, bantuan subsidi upah (BSU) ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) Ketiga, BSU ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program bantuan produktif usaha mikro.Namun, untuk mendapat subsidi upah ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Alhamdulillah Cair Hari Ini! Simak Cara Cek Daftar Penerima BSU 1 Juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai HP

Berikut syarat lengkap penerima subsidi gaji Rp 1 juta berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021:

  1. Syarat penerima subsidi gaji Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja / Buruh penerima upah.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika merasa masuk dalam kategori penerima bantuan tersebut, Anda bisa mengeceknya langsung melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. 

Cara cek penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta

Baca Juga: Hore Segera Cek Rekening, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair! Pemerintah Gelontorkan Dana Rp 947,5 Miliar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Kategori Pekerja yang Dapat Prioritas Menerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta"