GridFame.id - Asyik, pencairan BLT UMKM tahap 3 mulai dilakukan.
Kabarnya BLT UMKM 1,2 juta akan dibagikan pada total 3 juta pemilik usaha mikro.
Kabar gembira ini tentu disambut baik para pemilik usaha mikro.
BLT UMKM 1,2 juta diberikan sebagai modal usaha selama masa pandemi Covid-19.
Simak cara pencairan BLT UMKM 1,2 juta dan cara cek penerima BLT UMKM tahun 2021.
BLT UMKM Rp 1,2 juta kembali dicairkan pada Juli-September 2021. Untuk memastikan sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta, dapat dicek secara online di laman eForm.BRI (eForm.bri.co.id).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada penambahan target penerima, tepatnya di kuartal ketiga.
Tahun ini, pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM, dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.
Di sisi lain pemerintah juga mengurangi lembaga pengusul BPUM 2021 dari yang sebelumnya 5 lembaga, kini menjadi 1, yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota.
Untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan dana BPUM, bisa dengan mengakses laman eForm BRI UMKM 2021 Tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan BPUM atau tidak melalui eForm BRI tahap 3 (eForm.BRI):
1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
2. Isi nomor KTP
3. Masukkan kode verifikasi
4. Klik proses inquiry
5. Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak
Syarat mendapatkan BPUM eform BRI tahap 3 Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni: Belum pernah menerima dana BPUM 1. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya 2. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR 3. Warga Negara Indonesia 4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik 5. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan 6. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Cair! Pemerintah Sebut Pencairan BPUM BRI Bakal Rampung Bulan Agustus 2021, Akses eform.bri.co.id/bpum Untuk Dapat 1,2 Juta Tanpa Antre Mendaftar BPUM 2021 Untuk mendaftar BPUM 2021, yakni dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing. Adapun data dan dokumen yang harus disiapkan adalah sebegai berikut: - Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik - Nomor kartu keluarga - Nama lengkap - Alamat sesuai KTP - Bidang usaha - Nomor telepon
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Eform BRI Tahap 3"