Find Us On Social Media :

Perhatian Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka, Peserta dengan Kriteria Ini Dilarang Mendaftar

Kartu Prakerja Gelombang 18

Mereka yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja Adapun mereka yang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.

Jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
  8. Selain itu, dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Apakah harus menganggur? Tidak.

Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar asal memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Yang bisa mendapat manfaat Kartu Prakerja Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah:

Baca Juga: Rezeki Nomplok Bulan Agustus! Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Bisa Dapatkan Hadiah 15,3 Juta, Begini Caranya