Find Us On Social Media :

Perhatian Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka, Peserta dengan Kriteria Ini Dilarang Mendaftar

Kartu Prakerja Gelombang 18

 

GridFame.id - Program kartu Prakerja Gelombang 18 resmi dibuka.

Kepada para peserta yang mendaftar diharap segera perbaharui datanya yang berada pada dashboard laman Kartu Prakerja.

Bagi yang belum pernah mendaftar, diharapkan untuk segera membuat akun di laman prakerja.go.id.

Namun, tidak semua bisa mendaftar kartu prakerja gelombang 18.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran.

Apa saja syaratnya? simak artikel di bawah ini.

Baca Juga: Rezeki Nomplok Bulan Agustus! Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Bisa Dapatkan Hadiah 15,3 Juta, Begini Caranya

Mereka yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja Adapun mereka yang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.

Jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
  8. Selain itu, dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Apakah harus menganggur? Tidak.

Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar asal memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Yang bisa mendapat manfaat Kartu Prakerja Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah:

Baca Juga: Rezeki Nomplok Bulan Agustus! Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Bisa Dapatkan Hadiah 15,3 Juta, Begini Caranya

Untuk itu, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 18 tahun
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Tahap pendaftaran

Daftar akun

Masuk akun

Pendaftaran

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan! Sebentar Lagi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Dibuka, Berikut Golongan yang Tidak Bisa Daftar"