Find Us On Social Media :

Wajib Tahu! Berbeda dengan Tahun 2020, Kemenaker Tegaskan Penerima Subsidi Gaji 2021 Hanya Pekerja di Wilayah PPKM Level 3-4

Kemenaker sampaikan perubahan syarat wilayah pekerja yang mendapatakan bsu

GridFame.id - Dalam rangka menanganani pandemi Covid-19 yang terjadi, pemerintah menurunkan bantuan berupa uang tunai.

Salah satunya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan ini ditujukan untuk pekerja-pekerja tertentu yang terkena imbas pandemi covid-19.

BSU sudah dibagikan oleh pemerintah sejak tahun 2020 lalu.

Kini, pada tahun 2021, pemerintah kembali memberikan BSU untuk para pekerja.

Namun, sedikit berbeda dengan tahun lalu, ada sedikit perubahan pada syarat yang diberikan untuk mendapatkan bantuan tunai ini.

Baca Juga: Hampir 1 Juta Orang Sudah Terima BSU, Akses 4 Link Ini Untuk Cek Daftar Penerima Subsidi Gaji 1 Juta