Sebelumnya, Kemenaker memastikan penerima bantuan subsidi gaji harus pekerja yang tidak termasuk dalam penerima bantuan sosial pemerintah lainnya.
Misalnya penerima Kartu Prakerja, Bansos Penerima Keluarga Harapan (PKH), dan BLT UMKM.
Lebih lanjut kata dia, sebelum subsidi gaji disalurkan kepada para penerima bantuan, pemerintah melakukan pemadanan data terlebih dahulu.
Tujuannya untuk menghindari pekerja mendapatkan lebih dari satu program bantuan.
Kemenaker melibatkan BPJS Ketenagakerjaan serta berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai evaluasi program penyaluran BSU berkaca dari pengalaman tahun lalu.
"Semoga clean dan clear ini kita bisa kawal dengan baik dan pada akhirnya kita berharap BSU tahun 2021 pelaksanaannya jauh lebih baik dari pada tahun 2020, dan tentunya ini akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk menjalankan atau mengimplementasikan program bantuan subsidi upah," ucapnya.
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Pakai HP Via Online, Subsidi Gaji ATM BCA Sudah Cair!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenaker: Penerima Subsidi Gaji 2021 Hanya Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan 3