Rekening yang didaftarkan berstatus tidak valid atau dormant Utoh mengatakan, jika memenuhi kriteria Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka pekerja akan mendapatkan BSU 2021 dari pemerintah.
Berikut syarat mendapatkan bantuan subsidi upah 2021:
- Warga Negara Indonesia
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Gaji yang dimaksud terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
- Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Perlu diketahui, penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Selain itu, mereka yang merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan karyawan yang sudah resign atau mengundurkan diri masih berpeluang mendapatkan BSU dengan syarat tertentu.
Baca Juga: Hampir 1 Juta Orang Sudah Terima BSU, Akses 4 Link Ini Untuk Cek Daftar Penerima Subsidi Gaji 1 Juta