Find Us On Social Media :

Astaga Nyesek Banget! Sebanyak Puluhan Ribu Pekerja Gagal Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ternyata Hal Ini Penyebabnya

subsidi gaji

GridFame.id -  Sebelumnya pemerintah mengatakan jika telah disalurkan bantuan untuk para pekerja.

Bantuan ini diperuntukkan  bagi pra pekerja di wilayah PPKM Darurat level 3 dan 4.

Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.

Bansos ini bertujuan untuk meringankan bagi para pekerja di wilayah 3 dan 4 yang terdampak pandemi sekaligus PPKM Darurat.

Namun, sayangnya ada beberapa pekerja yang gagal mendapatkan bantuan ini.

Lantaran dikarenakan ada beberapa hal yang menyebabkan pekerja gagal mendapatkan bantuan tersebut.

Kira-kira apa ya penyebabnya?

Baca Juga: Enggak Pakai Ribet! Cukup dengan Tunjukkan KTP, Bantuan Rp 400 Ribu dan Beras 10 Kg Bisa Langsung di Tangan Anda

Perlu diketahui, pada pencairan tahap pertama, lebih dari 50.000 pekerja gagal mendapatkan bantuan subsidi upah.Apa penyebab pekerja gagal mendapatkan subsidi upah sebesar total Rp 1 juta? Saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/8/2021), Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh mengatakan, ada 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya.

Selain itu, 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid."Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," kata Utoh.

"Yang diperlukan sekarang data mandatory harus segera dipenuhi pemberi kerja," ujar dia.

Dari penjelasan di atas, ada dua penyebab yang bisa membuat pekerja gagal mendapatkan bantuan subsidi upah, yaitu: Tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya.

Seperti diketahui, pada masa pandemi Covid-19 ini, ada sejumlah bantuan sosial yang diberikan pemerintah.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berbeda dengan Tahun 2020, Kemenaker Tegaskan Penerima Subsidi Gaji 2021 Hanya Pekerja di Wilayah PPKM Level 3-4

Rekening yang didaftarkan berstatus tidak valid atau dormant Utoh mengatakan, jika memenuhi kriteria Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka pekerja akan mendapatkan BSU 2021 dari pemerintah.

Berikut syarat mendapatkan bantuan subsidi upah 2021:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
  3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Gaji yang dimaksud terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. 
  4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
  5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Perlu diketahui, penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Selain itu, mereka yang merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan karyawan yang sudah resign atau mengundurkan diri masih berpeluang mendapatkan BSU dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Hampir 1 Juta Orang Sudah Terima BSU, Akses 4 Link Ini Untuk Cek Daftar Penerima Subsidi Gaji 1 Juta

Salah satunya, jika status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang resign atau di-PHK itu belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021. Jika demikian, maka yang bersangkutan masih berpeluang mendapatkan subsidi upah.

Pengecekan apakah keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak bisa dicek di laman bsu.kemnaker.go.id.

Cara cek penerima subsidi upah

Ada dua cara untuk mengetahui apakah termasuk sebagai penerima subsidi upah atau tidak, yaitu:

1. Cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan

2. Cek melalui situs SSO BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Masuk Rekening? Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji 1 Juta Pakai HP

Artikel ini telah tayang di Kompa.com dengan judul ""Penyebab Gagal Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta"