Find Us On Social Media :

Wajib Catat! Berikut Aturan Mengikuti SKD Bagi CASN yang Positif Covid-19

Aturan SKD bagi peserta yang positif covid

Sebelum pelaksanaan SKD, BKN menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021, tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diteken Bima pada 17 Mei 2021.

Surat edaran tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun instansi pemerintah daerah.

Pedoman seleksi CAT BKN ini mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaran seleksi, sampai dengan langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sementara pedoman umum yang perlu diperhatikan setiap peserta CASN yang lolos dan mengikuti pelaksanaan tes SKD dalam SE tersebut terdiri dari:

  1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
  2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;
  3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
  4. Tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
  5. Membawa alat tulis pribadi;
  6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu di atas 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah;
  7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah; dan
  8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan. Dari aspek penyelenggaraan seleksi, kerabat atau pengantar peserta seleksi dilarang berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Dalam Rangka Kemerdekaan RI ke-76, Kalbe, Kompas Gramedia dan BKKBN Kolaborasi Gelar Sentra Vaksinasi: Bangkit untuk Merdeka dari Covid-19!