a. Komponen kesehatan
Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
b. Komponen pendidikan
Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun.
Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun. Batasan bantuan Adapun pemerintah membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.