GridFame.id - Pemerintah saat ini masih melanjutkan program vaksinasi covid-19 massal untuk seluruh masyarakat di Indonesia.
Setelah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali, masyarakat akan menerima sertifikat vaksin yang berisi keterangan sudah vaksin.
Sertifikat tersebut nantinya akan digunakan sebagai syarat beraktivitas di tempat umum seperti bandara, stasiun, mal, dan tempat-tempat umum lainnya.
Pemerintah melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat agar tidak mencetak sertifikat vaksinasi.
Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi data pribadi.
Seperti diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 memuat sejumlah data pribadi dari orang yang divaksinasi yang tak boleh dikatahui orang lain.