Jika belum mempunyai akun, maka dapat melakukan pendaftaran dengan alamat e-mail atau nomor telepon, dan ikuti petunjuk yang tersedia.
Setelah memiliki akun, buka aplikasi dan masukkan e-mail atau nomor telepon yang terdaftar.
Ketikkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon untuk verifikasi.
Setelah itu, di bagian atas akan muncul menu Akun, klik menu tersebut.
Pilih menu Sertifikat Vaksin, dan sertifikat akan muncul. Jika ingin memperbesar, tinggal klik gambar vaksinnya.
Penjual jasa cetak kartu vaksin
Melansir situs Covid-19, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin di marketplace, yang bertujuan mencegah kebocoran data.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono memaparkan, ada sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace telah diblokir oleh pemerinah.
“Sejauh ini sudah dilakukan sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujar Veri.
Ia menyampaikan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Penting Mengapa Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19