Find Us On Social Media :

Ingat Anniesa Hasibuan? Begini Nasibnya di Penjara Usai 'Merampok' Uang Jamaah Haji, Kondisi Rumah yang Disita Bikin Warga Ketakutan Dihuni Monyet Misterius

Anniesa Hasibuhan

Rupanya, proses hukum yang dijalani bos First Travel karena menggelapkan uang umrah sejumlah jemaah belum selesai.

Baca Juga: Bak Putus Urat Malu, Remehkan Dhena Devanka! Jonathan Frizzy Terlihat Santai Meski Penjara di Depan Mata, Malah Makin Pamer Momen Bareng Ririn Dwi Ariyanti

Kuasa hukum First Travel diketahui melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020).

"Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jemaah," kata kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, Boris Tampubolon, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Sebagai informasi, sebelum itu, Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.

Baca Juga: Bak Tak Jengah Bolak Balik Kawin Cerai! Tetangga Kuliti Tabiat Risty Tagor di Rumah, Awal Pernikahan Ketiga Penuh Drama Tudingan Hamil Duluan

Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar.

Namun, Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019, juga memutuskan hal yang sama.