Find Us On Social Media :

Ingat Anniesa Hasibuan? Begini Nasibnya di Penjara Usai 'Merampok' Uang Jamaah Haji, Kondisi Rumah yang Disita Bikin Warga Ketakutan Dihuni Monyet Misterius

Anniesa Hasibuhan

GridFame.id - Sosok Anniesa Hasibuhan sempat jadi sorotan lantaran kasus penipuan travel umroh dan haji.

Tak hanya sendiri, suami Anniesa Hasibuhan, Andika Surachman juga ikut terlibat 'merampok' uang jamaah.

Kasus ini pun sangat menghebohkan, pasalnya kasus ini memakan banyak korban.

Bagaimana nasibnya sekarang?

Mengejutkan aset rumah yang disita kondisinya malah terbengkalai dan lekat dengan mistis dihuni monyet misterius.

Baca Juga: Bak Mimpi Buruk, Kecelakaan Merenggut Nyawa! Artis Dangdut Ini Meninggal Mendadak Dalam Keadaan Hamil Muda, Suami Masih di Penjara Bagaimana Kondisinya?

Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman terpidana kasus penipuan oleh agen perjalanan haji dan umrah tersebut adalah pasangan suami istri.

Meski suami-istri, keduanya divonis hukuman penjara yang berbeda oleh majelis hakim pengadilan.

Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara, sementara suaminya 20 tahun penjara.

Lalu, bagaimana nasib Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman kini?

Pada 2019 lalu, kedua bos First Travel tersebut sempat dikaitkan dengan hantu.

Sejak menjalani masa tahanan, kediaman Anniesa Hasibuan di kawasan Sentul City, Bogor, tak lagi dihuni.

Warga bahkan mengaku takut jika harus melewati rumah mewah bos First Travel yang berdiri megah tersebut.

Baca Juga: Inalillahi Wainnailaihi Remuk Hati Pevita Pearce, Ayahanda Meninggal Dunia

Rumah mewah bernuansa klasik dengan dominasi nuansa putih ini memang terlihat sudah lagi tak terawat.

Rumput liar telah tumbuh subur di sekitar pekarangan.

Saya mah keluar rumah pas habis magrib enggak berani nengok ke rumah mewah itu."

"Dari luar aja udah kelihatan seram," ujar seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.

Tak hanya itu, kejanggalan lain disebut-sebut terdapat sosok monyet misterius yang dilihat oleh warga yang berkeliling rumah.

"Iya waktu itu teman saya pernah lihat ada monyet siang hari, enggak tahu monyet dari mana," ungkap seorang pria yang merupakan warga sekitar.

"Saya pernah masuk ke area rumah itu mendampingi petugas dari pengadilan yang mau memeriksa kondisi rumah."

"Saat itu saya coba cari-cari, tapi enggak ketemu monyetnya," imbuhnya.

Baca Juga: Kisah Nikah Siri dengan Angelina Sondakh di Penjara Pernah Bikin Geger! Pesona Tak Luntur, Brotoseno Disebut Bak Remaja Bahagia Bersama 'Si Pencuri Hati' Tata Janeta

Rupanya, proses hukum yang dijalani bos First Travel karena menggelapkan uang umrah sejumlah jemaah belum selesai.

Baca Juga: Bak Putus Urat Malu, Remehkan Dhena Devanka! Jonathan Frizzy Terlihat Santai Meski Penjara di Depan Mata, Malah Makin Pamer Momen Bareng Ririn Dwi Ariyanti

Kuasa hukum First Travel diketahui melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020).

"Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jemaah," kata kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, Boris Tampubolon, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Sebagai informasi, sebelum itu, Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.

Baca Juga: Bak Tak Jengah Bolak Balik Kawin Cerai! Tetangga Kuliti Tabiat Risty Tagor di Rumah, Awal Pernikahan Ketiga Penuh Drama Tudingan Hamil Duluan

Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar.

Namun, Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019, juga memutuskan hal yang sama.

"Puncaknya, pada akhir tahun 2019, Kejaksaan RI Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut."

"Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jemaah," jelas Boris.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Mengoleskan Tepung Maizena dengan Campuran Bahan Dapur Ini Ke Rambut Ternyata Bisa Datangkan Manfaat Luar Biasa yang Bikin Ketagihan

"Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa, PK (peninjauan kembali)," tambahnya.

Boris mengklaim, pengajuan PK ini dilakukan agar penegakan hukum 'mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat'.

Ia mengaku bahwa upaya ini sebagai bentuk kepedulian, selain terhadap terpidana, juga terhadap 63.000 calon jemaah haji dan umrah First Travel yang tak memperoleh ganti rugi apapun.

Pasalnya, lanjut Boris, para korban First Travel sudah menempuh berbagai upaya.

Mulai dari memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga dengan menyepakati adanya perdamaian, serta melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan agar para calon jemaah masih tetap bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.

 Baca Juga: Tak Ingin Nyawa Seisi Rumah Melayang, Ibu Ini Kapok Beri Suami Menu Olahan Daging Bersamaan dengan Teh Manis, Setetes Saja Bisa Bahaya!

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ingat Anniesa Hasibuan Bos First Travel Penipu Jemaah Haji? Begini Nasibnya dan Suami di Penjara