Syarat Peserta 1. WNI berusia 18 tahun ke atas. 2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. 3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. 4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19. 5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. 6. Maksimal dua NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Hore Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka! Kuota Terbatas Cuma 800.000 Orang, Simak Cara Daftar dan Tips Agar Lolos Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun terverifikasi, lanjutkan dengan proses berikut: 1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer; 2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK; 3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar; 4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online; 5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka; 6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS. Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 19 akan berlangsung selama beberapa hari. Pendaftar tidak perlu terburu-buru, dan diimbau untuk mengisi data diri dengan benar. Kemudian, proses seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19 tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama.