GridFame.id – Bantuan PKH segera cair! Berikut syarat dan mekanisme bantuan PKH dari Pemerintah Indonesia.
Terlihat beberapa program bantuan sosial (bansos) pemerintah akan cair dalam bulan ini.
Tidak ketinggalan Program Keluarga Harapan (PKH) rencananya juga akan cair pada bulan September 2021.
PKH adalah bantuan yang ditujukan untuk ibu hamil hingga anak sekolah.
Berbeda dengan yang lain, jika beberapa bansos sebelumnya hanya berupa uang, PKH justru bantuan yang dalam bentuk uang tunai maupun sembako.
Pemerintah Indonesia telah menganggarkan sebesar Rp28,31 triliun untuk 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), seperti yang disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Seperti diketahui, penerima PKH harus dapat memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima manfaat.
Syarat Penerima PKH:
1. Keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH
3. Bukan hanya itu, mengutip dari laman resmi Kemensos berikut kriteria komponen PKH 2021.
Untuk besaran bantuan PKH akan disesuaikan dengan anggota keluarga penerima.
Komponen Kesehatan:
1. Ibu hamil/nifas berhak mendapat bantuan Rp 3 juta per tahun
2. Anak usia dini, berhak mendapat bantuan Rp 3 juta per tahun
Komponen Pendidikan:
1. Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
2. Anak SD sederajat , berhak mendapat bantuan Rp 900 ribu per tahun
3. Anak SMP sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per tahun
4. Anak SMA sederajat, berhak mendapat bantuan Rp 2 juta per tahun
Mekanisme Pendaftaran:
Melansir dari Indonesia.go.id berikut alur pendaftaran bantuan PKH:
1. Warga (miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP/KK
2. Pendaftaran akan dibahas musyawarah ditingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan
3. Musyawarah desa/ kelurahan akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk nantinya menjadi pre-list akhir.
4. List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
10. Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.