3. Bantuan subsidi upah (BSU)
Bantuan subsidi upah adalah bantuan uang Rp 500.000 yang dibayarkan sekaligus, sehingga penerima bantuan mendapatkan Rp 1 juta sekaligus.
Bantuan ini ditujukan untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 dan disalurkan langsung ke rekening pekerja.
Sejauh ini, BSU tahap 1-3 sudah disalurkan. Sedangkan BSU tahap 4 sedang dalam proses verifikasi data.
Syarat penerima BSU yaitu:
- WNI Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Upah paling banyak Rp 3,5 juta atau sesuai UMK
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
- Saat ini BSU tahap 1-3 sudah disalurkan langsung ke rekening bank Himbara yang dimiliki oleh pekerja.
- Bagi pekerja yang menggunakan rekening bank swasta maka akan dibukakan rekening bank Himbara terlebih dulu.
Baca Juga: Enggak Perlu Ribet! Cukup Gunakan HP, Anda Bisa Dapat Sederet Bansos Ini