Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM 1. Warga Negara Indonesia (WNI); 2. Memiliki KTP Elektronik; 3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan; 4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD; 5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR; 6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Ibu dan Anak Tak Perlu Pusing! Bantuan UKT dan Kuota Internet Cair September 2021, Jangan Terlewat Begini Mekanisme Pendaftarannya Cara Mendapatkan Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK); 2. Nomor Kartu Keluarga (KK); 3. Nama lengkap; 4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP; 5. Bidang usaha; 6. Nomor telepon.