Cek daftar penerima bantuan subsidi gaji melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.
Sementara bagi pekerja yang tidak terdaftar, tapi sudah sesuai kriteria dapat berdiskusi dengan pihak perusahaan terkait agar dapat diusulkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021.
Untuk BSU Subsidi Gaji tahap 1 dan 2 sudah disalurkan kepada 2,1 juta pekerja pada bulan Agustus 2021 lalu.
Sedangkan pada tahap 3, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan 1,5 juta pekerja dapat BLT.
Akan tetapi yang perlu diketahui, pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan itu belum tentu dapat BLT Subsidi Gaji.
Sebab masih diverifikasi oleh Kemnaker.