GridFame.id - Siapa yang masih belum mendapat bansos padahal sudah terdaftar sebagai penerima?
Enggak perlu sakit kepala dan cemas lagi, pemerintah sudah menyiapkan solusinya.
Pemerintah baru-baru ini membuat aplikasi bansos untuk di download pada handphone anda.
Salah satunya ialah fitur Usul dan Sanggah. Fitur ini diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan.
Bagaimana caranya melaporkan? mudah kok, simak artikel di bawah ini ya.
Kalau merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, verifikasi data penerima bansosmenjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui RT, RW, desa, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota.
Kenyataan di lapangan, pendataan masyarakat yang layak menerima bansos bukan pekerjaan mudah.
Salah satu tantangan adalah kondisi geografis setiap daerah yang berbeda-beda. Belum lagi bicara kesadaran masyarakat.
"Tidak mudah menyadarkan orang untuk menggantikan ke yang semestinya menerima bansos. Sehingga berbagai pendekatan dilakukan. Untuk memasukkan mereka yang belum menerima juga tidak mudah. Data harus sesuai dengan Dukcapil," ujar Hasyim dikutip dari Tribunnews.com.
Karena itu, penting ada verifikasi dari pemda dan Kemensos. Sejauh ini, menurut Hasyim, pemda sudah menyadari pentingnya pemutakhiran data penerima bansos.
"Tetapi memang kendala teknis itu kan banyak. Masalah sumber daya manusia dan lain-lain. Sehingga memang memerlukan kesabaran. Berbagai macam persoalan dan kendala kita hadapi bersama," katanya.
Pemerintah terus mendistribusikan jaring pengaman sosial seiring perpanjangan kebijakan PPKM. Bantuan sosial diharapkan bisa meringankan beban masyarakat. September ini, berbagai macam bansosakan cair.
Dikutip dari Kompas.com, begini cara menggunakan menu Usul Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos Mengutip YouTube Kementerian Sosial RI, berikut tata cara menggunakan menu Usul dan Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos:
1. Pertama, unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.
2. Kedua, bila belum terdaftar, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Karena menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.
3. Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.
4. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengkses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
5. Terdapat empat menu pada aplikasi tersebut. Pilih menu Daftar Usulan yang merupakan daftar usulan yang telah ditambahkan oleh pemilik akun.
Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).
Apabila mengusulkan keluarga sendiri maka statusnya harus dalam satu KK.
Field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.
Pada menu pilih jenis bansos, hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada di dalam data DTKS.
Baca Juga: Panen Cuan Bulan September! BSU Tahap 1 dan 2 Cair di 4 Rekening Bank Ini, Cek Langsung di Sini Bisa Pakai HPArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Ini Cara Manfaatkan Fitur Usul dan Sanggah di Aplikasi Cek Bansos"