Find Us On Social Media :

Jangan Lupa Cek Rekening Hari Ini! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 1-3 Cair, Cek Penerima Disini

Bantuan Subsidi Upah Tahap 1-3 cair secara bertahap pada Bulan September 2021

GridFame.id- Bantuan Subsidi Upah/Gaji Tahap 1-3 dikabarkan sudah mulai proses pencairan pada bulan September 2021.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah/ Gaji (BSU) bagi para pekerja.

Data terakhir, 3 September 2021 menunjukkan realisasi penyaluran program bantuan telah mencapai 3.251.563 penerima.

Bisa dikatakan jumlah ini merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU, yakni sebanyak 8,7 juta pekerja.

Dari situs Setkab terlihat penyaluran BSU sudah sampai pada tahap ketiga dengan rincian sebagai berikut:

1. Tahap pertama telah tersalurkan ke 947.436 penerima manfaat

2. Tahap kedua telah disalurkan ke 1.145.598 penerima manfaat

3. Tahap ketiga telah disalurkan ke 1.158.529 penerima

Baca Juga: Kabar Baik! Tanggal Segini Bank Mandiri Akan Salurkan Subsidi Gaji ke 300 Ribu Lebih Rekening

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I dan II ditransfer langsung kepada pekerja/buruh penerima yang terlah memiliki rekening eksisting di salah satu bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN)

Sementara untuk penyaluran pada tahap III akan dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki bank Himbara.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan penyaluran BSU tahap III melalui skema burekol sudah berjalan

“Alhamdulillah penyaluran BSU di tahap ketigamelalui skema burekol sudah berjalan. Kemarin di Semarang saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perushaan yang mempunyai pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara,” jelasnya, seperti dikutip Kemnaker.

Strategi jemput bola ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan dan menjaga protokol kesehatan serta mempermudah proses aktivasi rekening burekol,” ujar Menaker Ida (7/9/2021).

Bagi penerima manfaat dapat segera langsung cek rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.

Baca Juga: Ibu dan Anak Tak Perlu Pusing! Bantuan UKT dan Kuota Internet Cair September 2021, Jangan Terlewat Begini Mekanisme Pendaftarannya

Namun, jika dana belum masuk Anda dapat mengecek apakah Anda termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cek Penerima BSU

Berikut ini langkah-langkahnya menurut penelusuran Kompas.com

1. Buka website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu

2. Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada KTP

3. Isi nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP

4. Isi tanggal lahir Anda dengan format (hh/bb/tttt)

5. Klik centang pada captcha

Baca Juga: Panen Cuan Bulan September! BSU Tahap 1 dan 2 Cair di 4 Rekening Bank Ini, Cek Langsung di Sini Bisa Pakai HP

Jika Anda merupakan penerima BSU, maka akan muncul keterangan "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Namun, jika bukan penerima BSU, maka akan muncul keterangan "Mohon maaf, data tidak ditemukan. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Agen 175 / BPJSTKU".

Syarat penerima BSU

Demi menghindari duplikasi penerima manfaat dengan bantuan sosial yang lain, penerima BSU akan disalurkan kepada pekerja/buruh yang belum sama sekali menerima manfaat Program Kartu Prakerja, Banpres Produktif Usaha Mikro  (BPUM) maupun Program Keluarga Harapan (PKH)

Baca Juga: Segera Cek ATM! BLT PKH Pemerintah Segera Cair September Ini, Simak Syarat dan Mekanismenya

Dalam pasal 3 Permenaker Nomor 16 tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi syarat

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021

3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa Pendidikan dan kesehatan

 Baca Juga: Segera Cek ATM! BLT PKH Pemerintah Segera Cair September Ini, Simak Syarat dan Mekanismenya

***