Romi (29) dan Yuli (25), bukan nama sebenarnya, menikah secara siri sekitar 2 tahun lalu. Jalan nikah siri terpaksa diambil pasangan ini karena orangtua masing-masing tidak menyetujui hubungan mereka.
Mereka lalu menemui seorang ustaz di salah satu masjid di kawasan Jakarta Selatan. Kepada ustaz itu, mereka menceritakan masalah yang dihadapi.
Kepada Romi dan Yuli, sang ustaz mengatakan bahwa dalam hukum agama, keduanya bisa menikah tanpa izin orangtua masing-masing. Pasalnya, Romi dan Yuli sama-sama telah dewasa. Romi 27 tahun dan Yuli 23 tahun.
"Kecuali perempuannya belum 21 tahun, itu harus dapat izin orangtua," ucap Romi menirukan perkataan ustaz itu kepada Warta Kota.
Percakapan ini diambil ketika isu nikah siri begitu marak terjadi sekitar 2014 silam.
Meski boleh menikah tanpa persetujuan orangtua, sang ustaz menyarankan agar masalah ini coba diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan.
Bila tidak bisa, barulah mereka memutuskan apakah mengakiri hubungan atau lanjut menikah siri atau menikah secara agama.