GridFame.id- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi hal wajib digunakan bagi masyarakat yang berlokasi di wilayah PPKM level 2-4.
Selain untuk mengakses layanan masyarakat, syarat perjalanan, di pertengahan September 2021 PeduliLindungi juga diwajibkan untuk memasuki supermarket.
Diketahui pemerintah akan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di supermarket dan hypermarket di Jawa-Bali mulai 14 September 2021.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia secara resmi tetap memperpanjang PPKM level 2-4 di wilayah Jawa-Bali hingga 13 September 2021.
Aplikasi ini wajb digunakan di seluruh wilayah Jawa-Bali yang masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan level 2.
Aturan scan barcode di supermarket dan hypermarket dengan aplikasi PeduliLindungi mulai diwajibkan 14 September 2021.