Berikut syarat menjadi penerima bantuan UMKM:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu.
Jika Anda sudah mendaftar, tapi belum juga mendapatkan bantuan UMKM, coba cek 3 hal berikut ini:
- Pastikan NIK sudah sesuai
- Cukup daftar di satu lembaga penyalur
- Pastikan alamat Anda lengkap.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM atau tidak, inilah cara mengeceknya.