GridFame.id - Bantuan untuk para pengusaha tahap dua sudah mulai disalurkan.
Kabar tersebut tentu saja menjadi angin segar bagi para pengusaha mikro.
Para penerima nantinya bakal mendapatkan masing-masing Rp 1,2 juta.
Namun, ada beberapa penerima yang dirasa sesuai kriteria tapi tak mendapatkan bantuan.
Itu memang bisa terjadi karena kemungkinan adanya kesalahan dalam 3 hal ini.
Kira-kira apa saja ya? Coba cek artikel dibawah ini.
Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Kembali Dicairkan, Begini Syarat dan Cara Mendaftar Penerima BLT UMKM
Berikut syarat menjadi penerima bantuan UMKM:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu.
Jika Anda sudah mendaftar, tapi belum juga mendapatkan bantuan UMKM, coba cek 3 hal berikut ini:
- Pastikan NIK sudah sesuai
- Cukup daftar di satu lembaga penyalur
- Pastikan alamat Anda lengkap.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM atau tidak, inilah cara mengeceknya.
BLT UMKM diberikan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur, yaitu BRI dan BNI.
Cek Penerima BLT UMKM:
A. BRI
- Pertama login https://eform.bri.co.id/bpum;
- Kemudian masukkan nomor KTP;
- Masukkan kode verifikasi;
- Klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
B. BNI
- Klik link http://banpresbpum.id;
- Lalu masukkan nomor KTP;
- Kemudian klik "Cari";
- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Cara Cairkan BLT UMKM:
BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Baca Juga: Angin Segar Bagi Para Pengusaha! Heboh Kabar BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2022, Begini Faktanya
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
a. E-KTP;
b. Fotokopi NIB atau SKU;
c. Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.
Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
Penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.
Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.
Baca Juga: Tak Perlu Antre di Bank Lagi, Cukup Pakai NIK Langsung Bisa Cairkan BLT UMKM 1,2 Juta Pakai HP
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id, Cek 3 Hal Ini jika Tak Kunjung Dapat Bantuan"