"Sudah dibacakan putusannya dan kesimpulan majelis, perkaranya ditolak. Mereka enggak jadi bercerai," kata Jajat Sudrajat selaku Humas PA Jakarta Pusat saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa.
Dengan demikian, secara hukum, Lulu dan Bani masih disebut sah sebagai pasangan suami dan istri. "Belum cerai, kan ditolak. Statusnya masih suami dan istri," lanjut Jajat, dikutip dari Kompas.com judul "Lulu Tobing Batal Bercerai dengan Bani Maulana Mulia"
Jajat menambahkan, gugatan Lulu ditolak lantaran materi dalam isi gugatannya tak terbukti di pengadilan.
"Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan pengguggat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan bagi majelis mengabulkan pengguggat," tutur Jajat. Lulu Tobing menikah dengan Bani Maulana Mulia pada 2019.