Find Us On Social Media :

'Enggak Jadi Cerai' Awalnya Kekeh Depak Bani Mulia Sudah Minta Jatah Rp 50 Juta Sebulan Pada Bos Kapal Ternyata Ditolak, Lulu Tobing Batal Jadi Janda

Lulu Tobing dan Bani Mulia

GridFame.id - Lulu Tobing batal jadi janda, gugatan cerainya terhadap Bani Mulia ditolak.

Ditolaknya gugatan oleh Majelis Hakim PA Jakarta Pusat tersebut terungkap usai sidang putusan perkara cerai.

Sidah tersebut digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).

Apa alasan ditolaknya gugatan cerai Lulu Tobing?

Sebelumnya, Lulu Tobing bahkan dikabarkan sudah kekeh untuk bercerai sampai pria pemilik nama Bani Maulana Mulia dituntut memberikan nafkah sebesar Rp 50 juta sebulan.

Baca Juga: Lepas Keluarga Cendana, Kini Baru Baru Seumur Jagung Menikah Lulu Tobing Gugat Cerai Sang Raja Kapal! Ini Fakta Kehidupan Ratu Sinetron Indonesia

"Sudah dibacakan putusannya dan kesimpulan majelis, perkaranya ditolak. Mereka enggak jadi bercerai," kata Jajat Sudrajat selaku Humas PA Jakarta Pusat saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa.

Baca Juga: Nahloh Bak Menaruh Curiga Bau Bangkai Makin Menyengat! Nagita Slavina Menangis Tahu Ini, Syahnaz Kuliti Kabar Nikah Siri Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting

Dengan demikian, secara hukum, Lulu dan Bani masih disebut sah sebagai pasangan suami dan istri. "Belum cerai, kan ditolak. Statusnya masih suami dan istri," lanjut Jajat, dikutip dari Kompas.com judul "Lulu Tobing Batal Bercerai dengan Bani Maulana Mulia"

Jajat menambahkan, gugatan Lulu ditolak lantaran materi dalam isi gugatannya tak terbukti di pengadilan.

"Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan pengguggat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan bagi majelis mengabulkan pengguggat," tutur Jajat. Lulu Tobing menikah dengan Bani Maulana Mulia pada 2019.

Baca Juga: Waduh Bak Bau Bangkai Tercium Juga, Fakta Terbaru Nissa Sabyan dan Ayus! Sang Adik Kuliti Nikah Siri, Orangtua Syok Sampai Jatuh Sakit: Sudah Tahu Semuanya

Dua tahun menikah, Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai terhadap Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

Sebelumnya, pihak Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin, mengungkapkan, alasan gugat cerai karena sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga.

Lulu Tobing juga tidak menggugat harta gana-gini Namun, dalam salah satu putusan mediasi yang disetujui adalah pihak tergugat, yakni Bani, diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp 50 juta selama sidang gugatan cerai berjalan.

Baca Juga: Inalillahi Wainailaihi Rojiun, 'Ya Allah Masih Enggak Percaya' Baru Beri Kabar Kemoterapi, Imel Putri Mantan istri Sirajuddin Bawa Kabar Duka: Semoga Husnul Kotimah

Minta Nafkah Rp 50 Juta Sebulan

Pengadilan Agama Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara perceraian Lulu Tobing dengan Bani Maulana Mulia, Selasa (22/6/2021).

Lulu Tobing sebagai penggugat tak hadir dalam sidang yang beragendakan pembacaan hasil mediasi itu.

Mantan istri Danny Bimo Hendro itu hanya diwakili oleh pengacaranya.

Sementara itu dari pihak tergugat, Bani Maulana Mulia hadir didampingi oleh kuasa hukumnya.

Dikutip dari Wartakota, setelah sidang Bani Maulana Mulia dan kuasa hukumnya memilih untuk bungkam.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Haerudin, menyampaikan putusan mediasi atau perdamaian Lulu dan Bani hanya disepakati sebagian.

Baca Juga: Padahal Sidang Sudah Berlangsung, Suami Lulu Tobing Berharap Bisa Rujuk Kembali Dengan Sang Istri: 'Setiap Keluarga Pasti Ada Masalah'

"Mediasi berhasil sebagian. Intinya soal gugatan cerai tidak sepakat."

"Tapi, perihal masalah rumah tangga ada yang disepakati," kata Haerudin ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021).

Haerudin menyebut, dalam sidang mediasi hal yang disetujui pihak Lulu Tobing adalah soal nafkah.

"Dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat (Bani) untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara."

"Nah hanya itu yang disepakati," papar Haerudin.

Haerudin memastikan bahwa Lulu Tobing sama sekali tak menuntut harta gana-gini.

Baca Juga: Mediasi Gagal! Bani Mulia Tetap Ingin Pertahankan Rumah Tangga, Lulu Tobing Malah Ngotot Pisah: Sudah Tidak Cocok

Namun, Lulu Tobing meminta nafkah selama proses persidangan berlangsung sekitar Rp 50 juta per bulannya.

"Nominalnya sekitar Rp 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi. Berarti menjadi hukum bagi mereka berdua," jelasnya.

Bani M Mulia sendiri berasal dari keluarga pengusaha.

Ayahnya bernama Masli Mulia.

Saat ini, Bani M Mulia menjabat sebagai CEO PT Samudera Indonesia, perusahaan yang didirikan oleh kakeknya, Soedarpo Sastrosatomo, pada 1964.

Kakek Bani dijuluki sebagai raja kapal dunia.

Dikutip dari laman resmi PT Samudera Indonesia, Rabu (23/6/2021), Bani M Mulia menjabat sebagai CEO PT Samudera Indonesia sejak 1 September 2020.

Baca Juga: Pantas Bisa Geser Posisi Lulu Tobing, Istri Cucu Presiden Kedua Indonesia ini Bukan Orang Sembarangan, Profesinya Bikin Silau

Profesi Menterng Suami Lulu Tobing, Bani Mulia

Sebelum meraih posisi tertinggi, Bani bekerja di perusahan ayahnya dari bawah selama 20 tahun.

Pria yang kini berusia 41 tahun itu mulai bekerja pada 2001 di bagian keuangan.

Selain menjadi CEO PT Samudera Indonesia, Bani juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Tetap Perhubungan Laut di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan pengurus bidang Trasnportasi Energi di Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Bani Mulia juga aktif dalam Young Presidents Organization (YPO) dan menjabat sebagai Chapter Chair-PAN Indonesia (2015-2017).

Berasal dari keluarga berada, Bani M Mulia mengenyam pendidikan yang baik.

Ia merupakan lulusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia.

Setelah lulus, Bani Mulia meneruskan pendidikannya di Deakin University, Australia dan mengambil jurusan keuangan.

Baca Juga: Berikut Biodata Lulu Tobing Sang Ratu Sinetron yang Kecantikannya Mampu Taklukan Hati Cucu Keluarga Cendana hingga Bos Kapal